Seorang Wanita Syok Oknum Polisi Minta Rp3 Juta Agar Laporan Pencurian Ditindaklanjuti

Polisi minta uang
(X/kawwaiip)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini viral sebuah video yang kembali menyoroti kinerja polisi. Dalam narasi yang beredar di media sosial, oknum polisi minta uang Rp3 juta agar laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dapat ditindaklanjuti.

Video yang beredar tersebut memperlihatkan seorang wanita sebagai korban yang kesal gegara kinerja polres Jakarta Timur. Disebutkan korban menolak membayar uang Rp3 jua kepada penyidik, maka laporan kasus Curanmor dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Ingat seragam, atribut, segala macam itu melindungi dan mengayomi, bukan manipulasi,” kata seorang wanita dalam video yang beredar, dikutip Teropongmedia, Minggu (30/3/2025).

Dalam videonya dia juga mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelayanan masyarakat, karena dianggap tidak dijalankan seluruh jajaran anggota Polri.

Berdasar latar dalam video wanita tersebut merekam keluhannya secara langsung di Mapolres Metro Jakarta Timur, tepatnya di lantai 3 atau persis di depan ruang Kapolres Metro Jakarta Timur.

“Terlapor bayar berapa sih? Gue jual ginjal juga nih buat bayar hukum. Jangan semuanya dimanipulasi dong, berdasarkan fakta, kerja itu yang benar. Kacau banget ya Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.

Menanggapi video, Polres Metro Jakarta Timur membantah terdapat anggota mereka yang meminta uang kepada korban dan menghentikan penyelidikan kasus Curanmor secara sepihak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan narasi dan keterangan video disampaikan wanita tersebut tidak benar.

“Penyidik tidak pernah meminta sejumlah uang sebagaimana narasi dalam video tersebut. Kami penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun,” tutur Armunanto.

Polres Metro Jakarta Timur menyebut kasus yang dilaporkan wanita dalam video awalnya bermula dari transaksi jual beli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mobil bekas.

Korban sebagai pembeli merasa ditipu karena mendapat penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli, sehingga membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Armunanto.

Penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

“Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA,” kata Armunanto.

Menurut Armunanto pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:

Buntut Kisruh Kantor Layanan Online Kota Tasikmalaya, 2 Pria Diamankan Polisi

Oknum Polisi di Sumenep Tantang Warga Duel Carok Usai Diprotes Soal Layanan Kehilangan STNK

Selanjutnya saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

“Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Armunanto.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo