Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

[info_penulis_custom]
Korupsi hibah sapi
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial TM (43) ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Dalam pernyataannya, TM mengaku sapi hibah tersebut terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak lama setelah ia terima, hingga akhirnya ada 11 sapi itu yang terpaksa dijual di bawah harga pasar sebesar Rp1 juta.

“Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta,” kata TM saat dihadirkan di jumpa pers, dikutip Rabu (7/5/2025).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi yang masih hidup. Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

“Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster yang 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil),” kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

“Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi yang tidak sesuai dengan bantuan awal untuk menutupi,” kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. “Dua ekor mati karena perawatan tidak benar,” ujar dia.

Hadi menyatakan TM turut memalsukan dokumen dalam proses pengajuan permohonan hibah. Ia membentuk kelompok ternak bernama Maju Terus sebagai pihak yang menerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:

Korupsi SYL, Uang Kementan Digunakan untuk Beli Sapi Kurban

Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Ada beberapa anggota yang terdaftar di kelompok itu, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ada nama-nama itu,” tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan, sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, TM terancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.