Siap-siap Letakan Pangkat Jenderal, Berkas PTDH Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke Sekmil Presiden

[info_penulis_custom]
Teddy Minahasa
Berkas putusan pemecatan Teddy Minahasa sudah dikirim oleh Polri ke Sekmil Presiden. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Berkas putusan pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diselesaikan Polri.

Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

“Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Sekmil Presiden, tinggal menunggu,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memvonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalau majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.

Majelis Hakim menyatakan kalau Teddy Minahasa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus peredaran narkoba. Maka dengan putusan itu, Teddy lolos dari hukuman mati, yang sebelumnya menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan hukuman. Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Dia juga dinilai berbelit ketika memberikan keterangan dan dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu.

Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Hakim juga menyatakan, kalau dia sudah merusak nama baik institusi Polri dan mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam program memberantas peredaran narkoba.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

3

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

4

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

5

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.