BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang cerai antara Na Daehoon dan sang istri, Julia Prastini atau akrab disapa Jule, akhirnya mendapat titik terang. Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pasangan ini pada (18/11/2025) mendatang.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, yang menyebut perkara tersebut telah resmi terdaftar.
“Untuk jadwal sidangnya yang dimaksud (Na Daehoon dan Jule) sudah ditentukan, yaitu pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 3943,” ujar Abid, dikutip dari program Reyben Entertainment, Selasa (11/11/2025).
Gugatan Sudah Masuk ke Tahap Materi Perkara
Abid menjelaskan bahwa pokok perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Daehoon telah masuk ke dalam materi persidangan. Namun, untuk saat ini, prosesnya masih berada di tahap awal berupa pengajuan gugatan dan izin ikrar talak.
“Kalau untuk isi gugatan itu sudah masuk dalam materi perkara, tetapi untuk sementara ya gugatan saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, maka proses ini masuk dalam permohonan izin ikrar talak.
“Permohonan izin ikrar talak, karena laki-laki yang mengajukan dalam hal ini suami yang mengajukan,” jelas Abid.
Baca Juga:
Proses Cerai Jule, Na Daehoon Bersyukur pada Netizen: Karena Kalian Aku Semangat Terus
Mengakui Kesalahan, Selebgram Jule Akhirnya Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Na Daehoon
Keduanya Wajib Hadir di Sidang
Abid juga menegaskan bahwa baik pemohon maupun termohon wajib hadir dalam sidang pertama dan kedua. Kehadiran ini bersifat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pihak pemohon harus hadir pada sidang pertama atau sidang kedua, karena terdapat pada pasal yang mengatur yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” tuturnya.
Ia menegaskan, kehadiran langsung pihak yang berperkara menjadi bagian dari aturan hukum yang tak bisa diabaikan.
“Pada sidang perceraian maka para pihak, atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon, diharuskan hadir di persidangan,” tutupnya.
Publik kini menanti bagaimana proses sidang perceraian keduanya akan berlangsung. Apakah akan berjalan damai atau justru membuka lembaran baru yang lebih mengejutkan, jawabannya akan terungkap di persidangan 18 November 2025 nanti.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











