Sidang Cerai Na Daehoon dan Jule Dijadwalkan 18 November

Sidang Cerai Na Daehoon
Sidang Cerai Na Daehoon (instagram/@daehoon_na)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang cerai antara Na Daehoon dan sang istri, Julia Prastini atau akrab disapa Jule, akhirnya mendapat titik terang. Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pasangan ini pada (18/11/2025) mendatang.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, yang menyebut perkara tersebut telah resmi terdaftar.

“Untuk jadwal sidangnya yang dimaksud (Na Daehoon dan Jule) sudah ditentukan, yaitu pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 3943,” ujar Abid, dikutip dari program Reyben Entertainment, Selasa (11/11/2025).

Gugatan Sudah Masuk ke Tahap Materi Perkara

Abid menjelaskan bahwa pokok perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Daehoon telah masuk ke dalam materi persidangan. Namun, untuk saat ini, prosesnya masih berada di tahap awal berupa pengajuan gugatan dan izin ikrar talak.

“Kalau untuk isi gugatan itu sudah masuk dalam materi perkara, tetapi untuk sementara ya gugatan saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, maka proses ini masuk dalam permohonan izin ikrar talak.

“Permohonan izin ikrar talak, karena laki-laki yang mengajukan dalam hal ini suami yang mengajukan,” jelas Abid.

Baca Juga: 

Proses Cerai Jule, Na Daehoon Bersyukur pada Netizen: Karena Kalian Aku Semangat Terus

Mengakui Kesalahan, Selebgram Jule Akhirnya Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Na Daehoon

Keduanya Wajib Hadir di Sidang

Abid juga menegaskan bahwa baik pemohon maupun termohon wajib hadir dalam sidang pertama dan kedua. Kehadiran ini bersifat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pihak pemohon harus hadir pada sidang pertama atau sidang kedua, karena terdapat pada pasal yang mengatur yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” tuturnya.

Ia menegaskan, kehadiran langsung pihak yang berperkara menjadi bagian dari aturan hukum yang tak bisa diabaikan.

“Pada sidang perceraian maka para pihak, atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon, diharuskan hadir di persidangan,” tutupnya.

Publik kini menanti bagaimana proses sidang perceraian keduanya akan berlangsung. Apakah akan berjalan damai atau justru membuka lembaran baru yang lebih mengejutkan, jawabannya akan terungkap di persidangan 18 November 2025 nanti.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri