Simak Penjelasan Mendagri Tito Soal Opsen Pajak, Penyesuaian Penerapan PKB dan BBNKB

[info_penulis_custom]
opsen pajak
(pajak digital)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak secara daring pada Kamis (19/12/2024).

Adapun opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tito menjelaskan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagaimana undang-undang tersebut, kata Tito, yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, di mana diundangkan pada 5 Januari 2022.

“Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” kata Tito.

Inti dari undang undang tersebut, lanjut dia, di antaranya menghendaki agar ada perubahan tentang pola pembayaran PKB, BBNKB, dan opsen pajak.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9), dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri.

Adapun untuk selain kendaraan bermotor baru, ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Sementara sesuai Pasal 14, dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (9).

Pada Pasal 96 disebutkan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau Objek Pajak atau Objek Retribusi.

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Ini Pengertian Pajak Opsen dan Tujuannya

Melancarkan Distribusi dari Provinsi ke Kabupaten/Kota

Tito menyebut, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, keuntungan dengan adanya pembagian ini, maka kabupaten kota tidak bersifat pasif mengejar retribusi pajak dari kendaraan bermotor, yang selama ini kalau disentralisasi di provinsi, kabupaten dan kota cenderung bersikap pasif, tidak ikut sosialisasi agar masyarakat membayar pajak.

“Sehingga itu sulit potensi bisa digali. Kalau provinsi sendiri bekerja itu berat, tapi kalau kota dan kabupaten bekerja untuk masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, maka potensi yang tergali bisa lebih, dapat bertambah untuk provinsi maupun kabupaten kota,” pungkas Tito.

Terkait itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengikuti rapat tersebut melalui sambungan konferensi video dari Kota Bandung.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.