2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi

[info_penulis_custom]
Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Mayoritas Dulunya Korban
(VICE)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polisi berhasil mengungkap 2 markas penjual ginjal tersembunyi di Cilebut dan Bekasi. Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut melakukan  penjualan ginjal ke Kamboja.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Jajarannya berhasil mengungkap dua markas tersebut yang berada di Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.

“Base campnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor,” kata Hengki di Jakarta, melansir CNN, Sabtu (22/7/2023).

Hengki juga menyebutkan tentang keberadaan dua markas tersebut. Termasuk mengenai fungsi dari markas yang dipakai oleh sindikat penjualan ginjal tersebut.

“Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah,” lanjut Hengki.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Bekasi Salah Satunya Aipda M

Penetapan Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal

Sindikat Penjualan Ginjal Ternyata Memiliki 2 Markas di Cilebut dan Bekasi 22-7-2023
(NATA PRIVAT)

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka kasus sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, 9 diantaranya adalah sindikat dalam negeri, 1 orang merupakan sindikat luar negeri, 1 pegawai imigrasi dengan inisial AH, dan 1 lagi anggota Polri inisial Aipda M.

Tersangka yang berasal dari anggota Polri dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, pegawai imigrasi dikenai Pasal 8 UU no 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. Kemudian 1p anggota lainnya dikenai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU no 21 tahun 2007 mengenai TPPO.

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.