JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menyusul terbongkarnya praktik suap impor barang “KW” melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan lima rekomendasi strategis melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna memperketat tata kelola impor nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan korupsi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sekaligus menjadi upaya serius pemerintah menutup celah suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan.
Sebagai Informasi, pada Rabu (4/2/2026) KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan total 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari Blueray Cargo.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga:
Uang Rp160 Juta dan Tiket BLACKPINK Terungkap di Sidang RPTKA, KPK Dalami Pengakuan Bupati Buol
Eks Menag Yaqut Lawan KPK di PN Jaksel, Status Tersangka Dipersoalkan
Sebagai upaya pencegahan, KPK menyusun lima rekomendasi strategis guna memperkuat tata kelola impor nasional, yang meliputi:
Digitalisasi dan Integrasi Sistem
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mekanisme impor yang berjalan saat ini masih menyimpan sejumlah kerentanan struktural yang kerap dimanfaatkan untuk praktik koruptif. Karena itu, KPK mendorong penguatan digitalisasi serta integrasi sistem pengawasan sebagai rekomendasi utama, melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW).
“Satu, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (15/2/2026).
Objektivitas Profiling dan Transparansi Data
Rekomendasi kedua dan ketiga dari KPK, menitikberatkan pada penerapan sistem profiling serta penilaian risiko berbasis skor yang objektif, guna mempersempit ruang subjektivitas petugas dalam menentukan jalur pemeriksaan impor. Selain itu, KPK juga mendorong integrasi menyeluruh antara data perizinan, neraca komoditas, dan informasi pemilik manfaat (beneficial ownership), sebagai langkah memperkuat transparansi kepemilikan importir sekaligus memastikan akuntabilitas dalam penetapan kuota impor.
Langkah tersebut dinilai krusial mengingat selama ini minimnya standar informasi serta mekanisme verifikasi antarinstansi kerap membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dengan integrasi data yang solid, ruang praktik negosiasi ilegal dalam pengurusan dokumen impor diyakini dapat ditekan secara signifikan.
Sederhanakan Proses, Kurangi Interaksi Tatap Muka
Selain penguatan digitalisasi, rekomendasi keempat dari KPK menyoroti pentingnya penyederhanaan alur proses antarinstansi, khususnya di sektor kepabeanan dan karantina. Langkah ini diarahkan untuk menghapus tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai ruang transaksi informal antara pelaku usaha dan aparat.
Terakhir, rekomendasi kelima dari KPK menitikberatkan pada pembatasan kontak langsung antara petugas dan pengguna jasa melalui penerapan layanan digital end-to-end. Di saat yang sama, KPK juga mendorong penguatan kanal pengaduan masyarakat, termasuk platform Jaga Pelabuhan, sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk mencegah praktik menyimpang di kawasan pelabuhan.
“Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan,” tegas Budi.
KPK menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut. Lembaga antirasuah menilai pembenahan tata kelola impor bersifat mendesak, terutama setelah mencuatnya dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang “KW” yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











