JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Dua raksasa teknologi, Meta Platforms dan YouTube, resmi dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus kecanduan media sosial oleh pengadilan di California, Amerika Serikat.
Juri memutuskan kedua platform harus membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp100 miliar kepada penggugat, seorang perempuan muda bernama Kaley (20) bersama ibunya.
Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perdebatan global soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental, khususnya bagi anak dan remaja.
Korban Kecanduan Sejak Usia Dini
Dalam persidangan, Kaley mengungkap bahwa dirinya telah menggunakan media sosial secara berlebihan sejak usia anak-anak. Ia mengaku kehilangan kendali atas kebiasaan tersebut hingga berdampak serius pada kehidupannya.
Gugatan menyebut bahwa platform digital secara sengaja merancang fitur yang membuat pengguna terus terikat, menciptakan pola kecanduan yang sulit dihentikan.
Juri Los Angeles menilai Meta Platforms bertanggung jawab sebesar 70 persen, sementara YouTube sebesar 30 persen atas kerugian yang dialami korban.
Kasus Lain, Denda Lebih Besar
Tak berhenti di California, Meta juga menghadapi pukulan hukum di negara bagian lain. Dalam kasus terpisah di New Mexico, perusahaan tersebut dinyatakan gagal melindungi anak-anak dari predator seksual.
Jaksa Agung Raúl Torrez bahkan menyebut platform seperti Facebook dan Instagram sebagai “tempat berkembangnya predator seksual”.
Dalam kasus ini, Meta dijatuhi denda jauh lebih besar, yakni 375 juta dolar AS atau sekitar Rp6,34 triliun.
Respons Perusahaan
Menanggapi putusan tersebut, pihak Meta Platforms menyatakan tidak sepakat dan akan mengajukan banding.
Sikap serupa juga diambil oleh Google, yang berencana menggugat kembali putusan pengadilan California.
Langkah banding ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum berakhir dan berpotensi berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Bos OnlyFans Meninggal Dunia, Tinggalkan Kekayaan Fantastis!
OpenAI Resmi Hentikan Aplikasi Sora, Proyek Video AI Disetop
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri teknologi global. Untuk pertama kalinya, tanggung jawab atas kecanduan pengguna ditegaskan secara hukum dengan konsekuensi finansial nyata.
Kasus ini juga membuka peluang gelombang gugatan serupa di berbagai negara, terutama terkait perlindungan anak dan kesehatan mental di era digital.
Kini, sorotan tertuju pada bagaimana platform teknologi merespons tekanan tersebut apakah akan berbenah, atau terus bertahan di jalur lama dengan risiko hukum yang semakin besar.
(Dist)











