TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang melibatkan debitur hingga jajaran direksi bank tersebut.
Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026, setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan yang dilakukan OJK bersama aparat penegak hukum.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat melibatkan pihak debitur maupun pengelola bank.
Debitur Terbukti Bantu Manipulasi Pembukuan Bank
OJK menjelaskan perkara ini bermula dari hasil pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Dalam proses hukum yang berjalan, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi dalam melakukan pencatatan palsu.
Manipulasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting bank, antara lain:
- pembukuan bank
- laporan kegiatan usaha
- dokumen transaksi perbankan
- laporan rekening nasabah
Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Terdakwa AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:
- pidana penjara 1 tahun
- denda Rp250 juta
Sementara terdakwa HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:
- pidana penjara 1 tahun
- denda Rp400 juta
Direksi Bank Juga Divonis Penjara
Selain debitur, jajaran manajemen bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Direktur Utama ZB dijatuhi hukuman:
- 4 tahun penjara
- denda Rp600 juta
Sedangkan Direktur Operasional DD divonis:
- 3 tahun 6 bulan penjara
- denda Rp600 juta
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga:
KPK: Bupati Cilacap Ingin Uang Pemerasan Terkumpul Sebelum Libur Lebaran
Uang Gereja Rp28,5 Miliar Diduga Raib, Ratusan Jemaat Geruduk Kantor BNI Rantau Prapat
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.
Selain itu, tindakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” demikian pernyataan resmi OJK, Minggu (15/3/2026).
OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan guna mencegah praktik pelanggaran hukum di industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
(Dist)











