Skandal Kredit BPR Pontianak Terbongkar, Debitur dan Direksi Divonis Penjara!

Pemasok narkoba onad ditangkap. BPR pontianak
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang melibatkan debitur hingga jajaran direksi bank tersebut.

Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026, setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan yang dilakukan OJK bersama aparat penegak hukum.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat melibatkan pihak debitur maupun pengelola bank.

Debitur Terbukti Bantu Manipulasi Pembukuan Bank

OJK menjelaskan perkara ini bermula dari hasil pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Dalam proses hukum yang berjalan, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi dalam melakukan pencatatan palsu.

Manipulasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting bank, antara lain:

  • pembukuan bank
  • laporan kegiatan usaha
  • dokumen transaksi perbankan
  • laporan rekening nasabah

Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Terdakwa AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp250 juta

Sementara terdakwa HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp400 juta

Direksi Bank Juga Divonis Penjara

Selain debitur, jajaran manajemen bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Direktur Utama ZB dijatuhi hukuman:

  • 4 tahun penjara
  • denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional DD divonis:

  • 3 tahun 6 bulan penjara
  • denda Rp600 juta

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:

KPK: Bupati Cilacap Ingin Uang Pemerasan Terkumpul Sebelum Libur Lebaran

Uang Gereja Rp28,5 Miliar Diduga Raib, Ratusan Jemaat Geruduk Kantor BNI Rantau Prapat

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.

Selain itu, tindakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

“OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” demikian pernyataan resmi OJK, Minggu (15/3/2026).

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan guna mencegah praktik pelanggaran hukum di industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia

3

Rilis Inovasi Baru, Google Lens Bisa Jawab Pertanyaan Video!

4

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

5

Nunggu Menyeberang Sambil Main HP, WNA Jerman Dijambret di Jakarta Pusat
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg