JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung membongkar praktik korupsi sistemik dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Skandal ini menjadi perampokan hak negara yang menyebabkan hilangnya penerimaan hingga belasan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerusakan luas mulai dari keuangan negara, tata kelola komoditas strategis, hingga rasa keadilan publik.
“Dampaknya luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga tata kelola komoditas strategis serta rasa keadilan di masyarakat,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Negara Dirugikan, Bea Keluar dan Levy Sawit Tak Dibayar
Dari sisi fiskal, Kejagung menemukan bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dibayarkan. Padahal, instrumen tersebut menjadi tulang punggung pengelolaan komoditas strategis nasional.
Lebih serius lagi, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi lumpuh. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, larangan ekspor, hingga kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru lolos ke pasar global lewat rekayasa klasifikasi.
Akibatnya, tujuan perlindungan kepentingan masyarakat termasuk stabilitas harga minyak goreng menjadi sekadar slogan usang.
Tata Kelola Sawit Rusak, Wibawa Negara Dipertaruhkan
Kejagung menilai praktik ini telah menggerogoti kewibawaan regulasi negara. Pengabaian aturan dan manipulasi hukum menciptakan preseden berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, negara bisa dikalahkan.
Jika tidak ditegakkan secara tegas, praktik semacam ini berpotensi berulang dan menjadikan sektor sawit sebagai ladang bancakan elite birokrasi dan korporasi.
Kerugian Negara Sementara Tembus Rp14,3 Triliun
Syarief menyebutkan, hingga kini tim auditor masih menghitung kerugian pasti negara. Namun, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian itu terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan sejumlah grup perusahaan dalam kurun 2022–2024.
“Itu baru kerugian keuangan negara. Belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih kami hitung,” tegas Syarief.
Baca Juga:
Prabowo Kumpulkan 5 Taipan Nasional di Hambalang, Ada Prajogo Hingga Aguan!
11 Tersangka: Pejabat hingga Bos Perusahaan
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 tersangka, yang berasal dari unsur pejabat negara hingga direksi perusahaan swasta:
- LHB – Pejabat Kementerian Perindustrian
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai
- MZ – Pejabat KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO
- VNR – Direktur PT SIP
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat dan perampasan aset.
(Dist)










