JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26) dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak hidup seseorang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Fandi bukanlah aktor utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tuntutan pidana mati terhadap Fandi perlu dikaji secara lebih objektif karena yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak tindak pidana sebelumnya. Bahkan, dalam proses kejadian, Fandi disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg
Komisi III memandang perkara ini sebagai kasus yang harus ditangani dengan kehati-hatian tinggi karena menyangkut nyawa manusia. Oleh sebab itu, DPR menilai pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan posisi, peran, dan tingkat keterlibatan terdakwa secara proporsional.
Habiburokhman menegaskan, hasil RDPU akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut, sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap proses penegakan hukum yang adil.
Dalam rapat tersebut juga disinggung bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
“Tuntutan pidana mati tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada prinsip kehati-hatian dan syarat ketat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Fandi Ramadhan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah ditemukannya sabu sekitar 1.995.130 gram atau hampir dua ton di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan, penyelundupan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, serta satu pelaku yang masih berstatus buronan.
Komisi III DPR menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus tetap tegas, namun tetap berada dalam koridor keadilan hukum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pihak yang bukan aktor utama dalam kejahatan terorganisir.











