Soal Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton di Batam, Komisi III DPR: Fandi Ramadhan Bukanlah Pelaku Utama

pasal karet UU ITE
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26) dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak hidup seseorang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Fandi bukanlah aktor utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tuntutan pidana mati terhadap Fandi perlu dikaji secara lebih objektif karena yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak tindak pidana sebelumnya. Bahkan, dalam proses kejadian, Fandi disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga:

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

Komisi III memandang perkara ini sebagai kasus yang harus ditangani dengan kehati-hatian tinggi karena menyangkut nyawa manusia. Oleh sebab itu, DPR menilai pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan posisi, peran, dan tingkat keterlibatan terdakwa secara proporsional.

Habiburokhman menegaskan, hasil RDPU akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut, sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap proses penegakan hukum yang adil.

Dalam rapat tersebut juga disinggung bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

“Tuntutan pidana mati tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada prinsip kehati-hatian dan syarat ketat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah ditemukannya sabu sekitar 1.995.130 gram atau hampir dua ton di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan, penyelundupan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, serta satu pelaku yang masih berstatus buronan.

Komisi III DPR menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus tetap tegas, namun tetap berada dalam koridor keadilan hukum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pihak yang bukan aktor utama dalam kejahatan terorganisir.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri