Soal Izin Tambang Ormas, Komisi VII DPR Sebut Picu Tata Kelola Minerba Jadi Amburadul

Pengusaha Batu Bara Indonesia Beberkan Ke Khawatiran
Ilustrasi pertambangan Indonesia. (Bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi VII DPR RI,Mulyanto, mengatakan tata Kelola minerba dan Batubara (minerba) ke depan terancam semakin kacau seiring dengan semakin banyaknya organisasi Masyarakat (ormas) agama yang mengajukan permohonan hibah konsesi pertambangan.

Mulyanto mengaku khawatir kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar ormas dan ketidakobjektifan dalam perizinan tambang.

“Setelah beberapa ormas agama besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, Kini, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga sedang mempertimbangkan kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang.Saya khawatir semakin banyak ormas yang mengajukan isin usaha pertambangan , dan jika pemerintah menyetujui semuanya, aturan yang ada akan rusak,” kata Mulyanto dikutip Jumat (2/8/2024).

Mulyanto menjelaskan, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negative terhadap tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).Pemerintah tidak lagi bisa membedakan tugas dan fungsi antara sektor usaha yang mengurusi menyebabkan tumpeng-tindih dan kekacauan di Masyarakat sipil. Hal ini akan menimbulkan tumpeng-tindih dan kekacauan di lapangan.

“Itu sebabnya dalam UU Minerba amanat’pengusaha’ minerba diberikan kepada badan usaha , termasuk koperasi . Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai spesialisasi dan kompetensi,” terangnya.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Efendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang

Selanjutnya, dia menyampaikan, bahwa kebijakan ini sebagai Upaya pemerintah untuk memperbaiki citra yang semakin merosot, namun dengan cara yang keliru. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang memberikan prioritas khusus kepada ormas agama bertentangan dengan UU Minerba yang hanya mem berikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Dia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut, terutama mengingat masa jabatan yang tinggal kurang dari dua bulan lagi.” Menjelang purna tugas, pemerintah seharusnya Bersiap-siap untuk mundur dan memberi jalan kepada presiden terpiilih, bukan malah melakukan intervensi pada ormas,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri