BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah meningkatkan status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan cukup kuat. Nama-nama terduga pelaku juga sudah dikantongi polisi.
“Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Jumat (9/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (8/5/2025). Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk memastikan proses hukum berjalan secara selaras.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan, khususnya Satgas Mafia Tanah, untuk menyinkronkan langkah-langkah penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
“Penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini,” jelas Ihsan.
Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon menjadi perhatian publik karena korban merupakan warga lanjut usia yang diduga menjadi korban perampasan hak atas tanah.
Ketua Komisi II DPR Rifqi Karsayuda juga telah menyambangi kediaman Mbah Tupon dan berjanji akan terus mengawal penyelesaian kasus ini.
(Kaje)