BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputera (22).
Timothy diketahui meninggal dunia usai diduga melompat dari salah satu gedung di lingkungan FISIP Unud pada Rabu (15/10/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada otoritas kampus.
Ia menekankan, seluruh proses penelusuran dan penanganan harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.
“Kami tentunya berempati pada suasana duka yang sedang berlangsung. Bilamana ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti akan dilakukan dengan cermat dan seksama oleh pihak kampus dan kita percayakan proses rencana dan pelaksanaan akan berlangsung dengan baik,” kata Togar, mengutip Kalderanews, Minggu (19/10/2025).
Togar turut mengatakan kementerian telah menerima laporan awal dari pihak Universitas Udayana terkait insiden tersebut. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang tengah berlangsung, guna menjaga suasana empatik dan kondusif di lingkungan akademik.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi yang transparan dari pihak kampus dan ini perlu dihormati demi martabat terciptanya ruang aman dan empati di lingkungan kampus,” katanya.
DPR Minta Kasus Mahasiswa Unud Tidak Terjadi Lagi di Dunia Pendidikan
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta agar kasus yang menimpa Timothy menjadi yang terakhir kali terjadi di dunia pendidikan.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kampus sebagai tempat yang aman dan mendukung pertumbuhan mahasiswa.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah.
Hetifah juga mendesak pihak Unud untuk menggelar investigasi menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Ia juga menyoroti urgensi penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga:
“Kami mendorong setiap kampus untuk mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh mahasiswa. Korban tidak boleh merasa takut untuk bersuara. Kampus juga perlu memastikan adanya layanan konseling dan pendampingan psikologis yang berkelanjutan,” ujarnya tegas.
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi.
(Virdiya/Budis)











