BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk menertibkan kawasan hutan, memberantas tambang ilegal, dan memastikan seluruh sumber daya alam Indonesia kembali kepada rakyat.
Komitmen itu disampaikan usai pertemuan bersama Presiden Prabowo di Hambalang, Minggu (25/11/2025) terkait penguatan operasi penegakan hukum yang melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Dalam pernyataannya, Sjafrie menekankan pentingnya langkah terpadu untuk mengatasi maraknya aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ia mengatakan, persoalan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem yang menjadi penopang hidup jutaan orang.
“Jajaran kami bersama lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum penertiban kawasan hutan dan penertiban tambang ilegal berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Sjafrie melalui akun Instagram resminya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, penertiban tambang ilegal bukan sekadar agenda sektoral, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merampas hak negara, merusak lingkungan, dan menghambat pembangunan nasional.
Sjafrie juga menekankan kembali amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan lingkungan di tengah maraknya praktik penjarahan sumber daya alam, baik oleh oknum pengusaha, mafia tambang, maupun pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Menhan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
Perkuat Kedaulatan Negara, Menhan Targetkan Pembangunan 150 Batalion per Tahun
Aktivitas tambang ilegal selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Banyak di antaranya beroperasi di kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, hingga wilayah yang seharusnya menjadi kawasan konservasi. Dampaknya bukan hanya kehilangan potensi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Kerusakan hutan dan bukit akibat galian tambang ilegal kerap menyebabkan banjir, longsor, pencemaran sungai, hingga menurunnya kualitas tanah. Pada tahap tertentu, kerusakan ini bahkan dapat memutus mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perikanan.
Dalam konteks itu, Sjafrie menilai bahwa penertiban tidak boleh lagi dilakukan setengah hati. Negara harus hadir melalui pendekatan keamanan, hukum, dan pemberdayaan masyarakat secara simultan. Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada operasi tangkap tangan, tetapi juga menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Sjafrie menyebut bahwa upaya penegakan hukum harus menggabungkan langkah preventif, represif, dan pemulihan. Pemerintah juga terus memperkuat kerja sama antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi titik-titik rawan kegiatan tambang ilegal.
Pendekatan yang terkoordinasi ini dinilai penting untuk menutup celah-celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku ilegal. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi pemantauan seperti citra satelit dan sistem informasi geospasial untuk memperkuat pengawasan jangka panjang.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” kata Sjafrie.
(Budis)











