BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – DPR bersama pemerintah menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan dengan menyepakati pemulihan seluruh layanan kesehatan nasional, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja DPR bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senin (9/2), sebagai respons atas polemik penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI yang berdampak langsung pada kelompok masyarakat rentan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif dan data.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap berjalan, dan PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Keputusan ini menjadi bentuk perlindungan sosial darurat, agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan, sekaligus mencegah terjadinya krisis akses layanan publik.
Rapat tersebut menghasilkan lima kesepakatan strategis. Pertama, seluruh layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan. Negara menjamin bahwa persoalan data tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Tanggung BPJS Ketenagakerjaan RT/RW
Kedua, dalam waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data desil dengan pembanding data terbaru, guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan penggunaan anggaran APBN secara akurat, tepat sasaran, dan berbasis data valid, agar tidak terjadi salah sasaran bantuan sosial dan jaminan kesehatan.
Keempat, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi dan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU Pemda, sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan tanpa informasi yang jelas.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat mempercepat perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan nasional menuju sistem data tunggal terintegrasi, agar persoalan tumpang tindih data, salah sasaran, dan kekacauan administrasi tidak terus berulang.










