Soal SP3 Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Ungkap Hal Ini

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, buka suara terkait penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Rivai mengakui, keputusan SP3 tersebut merupakan imbas dari pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

“SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara keadilan restoratif bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai, dikutip dari Detikcom, Sabtu (17/1).

Ia menjelaskan, usai pertemuan tersebut, Jokowi secara langsung meminta tim kuasa hukum untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan keadilan restoratif bagi keduanya,” kata Rivai.

Baca Juga:

Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan!

Menurut Rivai, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang didasarkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, Jokowi selaku pihak yang dirugikan telah sepakat menempuh jalur tersebut bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Rivai juga menegaskan bahwa Jokowi telah memberikan maaf atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Pemaafan tersebut menjadi dasar utama penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini.

“Pada intinya, kunci lahirnya keadilan restoratif adalah pemaafan dari korban. Dalam hal ini, Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemaafan tersebut diberikan tanpa syarat apa pun. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, langkah ini juga disebut sebagai upaya pemulihan nama baik Jokowi yang sempat dituding memiliki ijazah palsu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa, masih tetap berlanjut.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan Saudara DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri