JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, langkah itu diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak semata-mata represif.
“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadhan.
Baca Juga:
Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, Ferry Irwandi dan Hotman Paris Bereaksi!
DPR: Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Prinsip Keadilan
Komisi III menilai, perkara ini tidak bisa dilihat semata dari aspek kuantitas barang bukti narkotika, tetapi juga harus mempertimbangkan posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.
Dalam konteks ini, Fandi Ramadhan disebut sebagai ABK, bukan pengendali jaringan, namun justru dihadapkan pada tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Habiburokhman juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Kejari Batam.
“Kami minta JPU Kejari Batam berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Ada pernyataan jaksa yang menyebut DPR mengintervensi perkara, itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Pengawasan KY penting agar proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tambahnya.
Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntutan Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap bersikeras menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) di PN Batam, Rabu (25/2).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.











