JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan persetujuannya terhadap wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebelum revisi 2019 memicu respons keras dari PDI Perjuangan. Sikap tersebut dinilai tidak sekadar soal pemberantasan korupsi, tetapi sarat kepentingan politik.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy menyebut pernyataan Jokowi sebagai manuver politik yang kontradiktif dengan rekam jejak kebijakan saat menjabat presiden. Menurutnya, revisi UU KPK justru terjadi ketika Jokowi masih berkuasa dan disokong penuh oleh PDIP.
Ronny menilai wacana mengembalikan UU KPK lama bukan bentuk koreksi kebijakan, melainkan upaya membangun citra baru di tengah dinamika politik pasca-kekuasaan. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” dari tanggung jawab sejarah politik yang pernah diambil pemerintah pada 2019.
Baca Juga:
PDIP Terkunci Kepentingan Politik Jokowi
Lebih jauh, PDIP melihat pernyataan itu tidak berdiri sendiri. Ronny mengaitkannya dengan kedekatan Jokowi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep. Menurutnya, dukungan terhadap isu sensitif seperti UU KPK berpotensi menjadi instrumen untuk membangun simpati publik dan meningkatkan posisi politik PSI.
“Ini bukan soal agenda pemberantasan korupsi, tetapi bagian dari strategi membangun pengaruh politik baru,” kata Ronny.
PDIP juga menyoroti bahwa selama pemerintahan Jokowi, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak menunjukkan lonjakan signifikan. Karena itu, mereka menilai narasi penguatan KPK melalui wacana pengembalian UU lama tidak selaras dengan realitas kebijakan yang pernah dijalankan.
Sebelumnya, wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu sejumlah tokoh kritis, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011–2015 Abraham Samad, yang mengusulkan pengembalian UU KPK sebelum revisi 2019 karena dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.
Jokowi merespons usulan tersebut secara terbuka dengan menyatakan persetujuannya. Namun, ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” ujarnya Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).











