JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.
Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Terhadap putusan bebas seperti itu, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi. Perkara tersebut harus dianggap final dan selesai,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026) malam.
Ia juga meminta jaksa tidak lagi menggunakan konsep “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana kerap terjadi pada masa KUHAP lama.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujarnya.
Ketentuan mengenai kasasi diatur dalam Pasal 299 KUHAP baru. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diputus pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung.
Namun pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah jenis putusan, termasuk putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan tindakan, perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta perkara yang diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi pemerintah.
“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril.
Baca Juga:
PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Aktivis Lokataru dalam Kasus Hasutan Demo Agustus 2025
Ia juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Dengan putusan tersebut, Yusril menilai para terdakwa seharusnya segera dibebaskan dari tahanan dan dapat kembali menjalani aktivitasnya di masyarakat.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Harika Nova Yeri memutuskan membebaskan Delpedro bersama staf Lokataru Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Keempatnya dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa juga tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan mengajak atau memperalat anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan militer atau bersenjata.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.