Soal Vonis Bebas Delpedro dkk, Yusril: KUHAP Baru Tak Izinkan Kasasi

tuntutan 17+8
(Instagram/Yusril Ihza Mahendra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Terhadap putusan bebas seperti itu, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi. Perkara tersebut harus dianggap final dan selesai,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026) malam.

Ia juga meminta jaksa tidak lagi menggunakan konsep “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana kerap terjadi pada masa KUHAP lama.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujarnya.

Ketentuan mengenai kasasi diatur dalam Pasal 299 KUHAP baru. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diputus pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung.

Namun pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah jenis putusan, termasuk putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan tindakan, perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta perkara yang diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi pemerintah.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril.

Baca Juga:

PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Aktivis Lokataru dalam Kasus Hasutan Demo Agustus 2025

Ia juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Dengan putusan tersebut, Yusril menilai para terdakwa seharusnya segera dibebaskan dari tahanan dan dapat kembali menjalani aktivitasnya di masyarakat.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Harika Nova Yeri memutuskan membebaskan Delpedro bersama staf Lokataru Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Keempatnya dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa juga tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan mengajak atau memperalat anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan militer atau bersenjata.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

2

Cara Melihat Sandi Email Melalui Browser

3

Profil Hard Gumay, Paranormal yang Ramalkan Perceraian Andre Taulany

4

Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menhan, Prabowo Titipkan Pesan Ini

5

Yuk, Buat Topik Seru di Prompt Notes Instagram!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg