JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1 yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurut Hasanuddin, isu mengenai kesiapsiagaan militer termasuk hal sensitif sehingga berpotensi memicu spekulasi apabila tidak dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Isu Sensitif di Lingkungan Militer
Politikus DPR tersebut menilai adanya perbedaan pernyataan di internal militer mengenai status Siaga 1 turut memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang solid agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut dia, status siaga di lingkungan TNI sebenarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit yang dapat diberlakukan untuk berbagai keperluan, baik latihan maupun antisipasi terhadap potensi penugasan.
Tiga Tingkat Status Siaga di TNI
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, Hasanuddin menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkatan status kesiapsiagaan.
1. Siaga 3
Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal. Dalam situasi ini, kegiatan satuan militer berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.
2. Siaga 2
Pada tingkat ini kesiapan meningkat. Sebagian pasukan sudah berada dalam kondisi stand by, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan aktivitas rutin.
3. Siaga 1
Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi dalam struktur kesiapsiagaan militer.
Dalam kondisi ini:
- Seluruh pasukan berkonsentrasi
- Alutsista disiapkan
- Logistik personel dipersiapkan
Biasanya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari, sehingga pasukan siap digerakkan kapan saja sesuai perintah komando.
Status Siaga Tidak Perlu Persetujuan DPR
Hasanuddin juga menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan DPR.
Sebab status tersebut hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit.
Namun demikian, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer tertentu, maka mekanismenya berbeda.
Baca Juga:
Panglima TNI Ungkap Ancaman Perang, Kostrad Diminta Siaga!
Mabes TNI Buka Suara Terkait Beredarnya Instruksi Status Siaga 1
Operasi Militer Tetap Harus Disetujui DPR
Hasanuddin menjelaskan bahwa penggunaan kesiapsiagaan militer untuk operasi militer perang maupun operasi militer selain perang harus mendapatkan persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan itu menegaskan bahwa keputusan pengerahan kekuatan militer dalam operasi tertentu tetap berada dalam mekanisme pengawasan konstitusional.











