BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sering mendengar tentang SLIK? Sudah tahu belum SLIK itu apa?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan catatan informasi terkait riwayat kredit/pembiayaan debitur dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Riwayat pinjaman yang tertera adalah perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman online dan PayLater.
SLIK ini dulu dikenal dengan nama BI Checking. Sejak tahun 2018, pengecekan SLIK beralih ke OJK secara resmi.
Namun perlu dicatat bahwa informasi riwayat kredit tidak dapat dihapuskan oleh OJK. OJK juga tidak dapat menerbitkan surat keterangan lunas atas fasilitas kredit.
Jika ada perbedaan data, nasabah dapat menghubungi LJK selaku pelapor untuk disesuaikan.
Baca Juga:
Waspada Penipuan Berbasis AI! OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal
OJK Jabar Dorong Kesejahteraan Lewat Perluasan Akses Keuangan di Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025
Bagaimana cara memperoleh informasi SLIK pribadi? Yuk cari tahu jawabannya di bawah ini.
- Ajukan permohonan pengecekan SLIK melalui idebku.ojk.go.id
- Pemohon juga bisa secara offline dengan cara datang langsung ke kantor OJK Provinsi Jawa Barat di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 152, Kota Bandung
- Layanan SLIK dibuka Senin hingga Jumat jam 09.00 – 15.00 WIB
- Hasil SLIK akan dikirim melalui email maksimal H+1 setelah pengajuan
- Pengecekan SLIK baik secara offline atau online tidak dipungut biaya
Syarat Pengecekan SLIK
Debitur Perseorangan :
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor untuk WNA
Debitur Ahli Waris
- KTP asli dan fotokopi KTP pemohon
- Akta waris asli
Debitur Badan Usaha
- KTP asli dan fotocopi KTP pemohon
- Akta pendirian asli
- Akta perubahan anggaran dasar terakhir
- NPWP
Jika diwakilkan, maka pemohon perlu membawa surat kuasa asli
Pengkinian Data SLIK
Pengkinian data SLIK dilakukan oleh LJK selaku pelapor pada tanggal 12 setiap bulannya
Contohnya:
23 Februari nasabah melakukan pelunasan angsuran. Maka pengkinian data SLIK periode Februari diperbarui oleh LJK pada 12 Maret. Status lunas akan berubah setelah 12 Maret.
Tingkatan Skor Kredit dalam SLIK
Kolektibilitas Kredit atau Kol adalah tingkatan skor kredit dalam SLIK yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur.
- Kol 1 : Lancar
Debitur lancar membayar angsuran - Kol 2 : Dalam Perhatian Khusus
Debitor menunggak 1-90 hari - Kol 3 : Kurang lancar
Debitur menunggak 91-120 hari - Kol 4 : Diragukan
Debitur menunggak 121-181 hari - Kol 5 : Macet
Debitur menunggak lebih dari 180 hari











