CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, secara resmi merekomendasikan penghentian sementara operasi puluhan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil menyusul belum terpenuhinya kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga batas waktu 31 Oktober 2025.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab program.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan untuk mengantisipasi kejadian keracunan massal, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami minta berhenti beroperasi dulu sementara bagi dapur yang belum mengantongi izin lengkap. Keputusannya ada di BGN, dan mulai besok (1 November) dapur yang belum lengkap izinnya tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,” ujar Bupati Wahyu, mengutip Antara, Jumat (1/11/2025).
Proses Perizinan yang Terkendala
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa dari total 130 dapur MBG yang mengajukan SLHS, hanya 56 dapur yang telah dinyatakan lolos dan mendapatkan sertifikat. Sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, Made Setiawan, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah dapur yang mengantongi SLHS signifikan, dari sebelumnya hanya empat dapur. Namun, lonjakan pendaftaran di hari-hari terakhir menjadi kendala utama.
“Setelah diwajibkan, banyak pengelola dapur yang mendaftar bersamaan. Sementara kapasitas petugas dan laboratorium kami terbatas, hanya bisa memproses sekitar 10 dapur per hari,” jelas Made.
BACA JUGA
Baru 22 SPPG yang Lolos SLHS di Kabupaten Cirebon, 26 Tak Penuhi Standar Sanitasi
Dinkes Kota Bandung: SLHS Bukan Jaminan Dapur MBG Aman dari Keracunan
Dia menambahkan bahwa proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Penghentian sementara puluhan SPPG di Kabupaten Cianjur ini dimaksudkan untuk memastikan semua dapur MBG beroperasi sesuai dengan standar keamanan dan higienitas yang telah ditetapkan dalam kriteria SLHS demi melindungi kesehatan masyarakat.
(Aak)











