Peraturan Baru, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi!

Museum Nasional Kebakaran
Mendikbudristek: Prioritas Utama Selamatkan Artefak di Museum Nasional (Kemendikbudristek)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Mahasiswa D4 atau S1 sudah tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, program pendidikan (prodi) mahasiswa bersangkutan telah menetapkan kurikulum berbasis proyek, prototipe atau pun bentuk sejenisnya.

Ketentuan tersebut sudah tertulis dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makariem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Kebijakan Syarat Lulus Kuliah

Aturan tersebut sudah diatur lebih rinci dalam Pasal 18. Dalam beleid juga dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir tersebut bisa dilakukan secara berkelompok. Dengan begitu, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Ciptakan Marketplace Guru

Selain itu Nadiem juga menyatakan jika ketentuan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar yang dia gagas sendiri. Menurutnya untuk mengukur suatu kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara saja.

Terutama mahasiwa vokasi, mereka menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implemetasi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

Tapi dalam beleid tersebut mahasiswa magister terapan masih wajib membuat tesis. Hal tersebut sudah ada di pasal 19 angka 2 yaitu, “Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru