Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

[info_penulis_custom]
pajak kendaraan ktp
9Instagram/Bapenda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembeli kendaraan seken alias bekas bisa melakukan pengurusan pajak kendaraan, meskipun tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Meski hal ini mungkin sempat menjadi penghambat perpanjangan pajak kendaraan, karena harus melampirkan KTP terkait.

Akibatnya, membuat sebagian orang enggan membayar pajak kendaraan, lantaran rumit harus menghubungi pemilik lama. Namun, kini ada solusi praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi tersebut adalah melakukan proses balik nama kendaraan ke atas nama pemilik baru. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Kemudahan saat Ini Urus Pajak Kendaraan Tanpa Pemilik KTP Lama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menyarankan, masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik barunya, sehingga proses administrasi jadi lebih tertib dan mudah.

BACA JUGA:

Mutasi Pajak Kendaraan Gratis 1 Tahun ke Depan di Jabar, Intip Syaratnya

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik baru. Data tersebut akan kami satukan antara Pemda dan Jasa Raharja, agar tercipta tertib administrasi,” ujar Leganek melansir Antara, Senin (14/04/2025).

Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga prosesnya jadi lebih ringan dan terjangkau.

“Kalau ada kendaraan atas nama pemilik lama dan ingin dibayar pajaknya sekaligus dibalik nama, sekarang semua direlaksasi. KTP asli pemilik lama tidak perlu, cukup data pemilik baru,” lanjutnya.

Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, balik nama juga membantu menghindari risiko terhapusnya data kendaraan jika pajak menunggak lebih dari dua tahun. Jika hal ini terjadi, kendaraan tak lagi bisa diproses legalitasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. E-KTP pemilik baru;
2. STNK asli dan fotokopi;
3. SKKP (notis pajak kendaraan);
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

4

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

5

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.