JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menarik perhatian publik, khususnya menjelang pergantian tahun anggaran. Pemerintah menetapkan gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda.
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang bertujuan menunjang kesejahteraan sekaligus kinerja dalam menjalankan tugas negara.
Berikut ulasan lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026, struktur golongan, serta perkembangan terbaru terkait wacana kenaikan gaji ASN, sebagaimana dirangkum dari berbagai regulasi resmi.
Mengenal PNS dan Perannya dalam Pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pelayanan publik.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sistem pemerintahan, PNS memiliki peran strategis, mulai dari perumusan kebijakan publik, pelaksanaan administrasi negara, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.
Keberadaan PNS menjadi tulang punggung stabilitas birokrasi dan kesinambungan roda pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Golongan PNS dan Jenjang Pangkat
Dalam struktur kepegawaian negara, PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Secara keseluruhan terdapat 17 tingkat pangkat yang mencerminkan latar belakang pendidikan, tanggung jawab, dan jenjang karier.
Golongan I (Juru)
Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan latar pendidikan SD hingga SMP dan menjalankan tugas operasional dasar.
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3) dengan tugas teknis dan administratif.
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Mayoritas diisi lulusan Sarjana hingga Doktor dengan peran perencanaan dan pengambilan keputusan.
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi bagi pejabat senior dan fungsional ahli utama.
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Baca Juga:
Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji PNS tahun 2026. Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kenaikan Gaji PNS 2026
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, serta TNI dan Polri, yang direncanakan mulai Oktober 2025.
Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum direalisasikan karena belum terbit aturan turunan berupa PP atau regulasi teknis. Bahkan, meski sempat beredar wacana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen, pemerintah belum menetapkan angka resmi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu pembahasan lanjutan.
(Dist)