Kasus Korupsi, Eks Kepala BRI Amplas Divonis 4,6 Tahun Penjara

MEDAN,TM.ID: Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan, selama 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rahmuka Triki Ekawan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2023). Sedangkan Terdakwa Dina Arpina dihukum 6 tahun 6 bulan pidana penjara. […]