Tahun Ini, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai
Ilustrasi-Minuman Berpemanis Kena Cukai (wiradesa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasanakan (MBDK) dijalankan pada semester dua mendatang atau diterapkan tahun ini.

“Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, targetnya Semester II-2025. Untuk penerapannya kita menyusun aturannya dulu, Peraturan Pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pengenaan cukai MBDK buka semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Yang lebih penting dari itu adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Dalam aturannya nanti akan ditentukan ambang batas pemanis yang dapat dikenakan cukai. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menjelaskan pertimbangan lain.

“Pengenaan cukai MBDK (akan-red) tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Akbar.

Menurutnya, ada dua skema pemberian cukai, yakni MBDK on-trade dan MBDK off-trade. Skema on-trade digunakan untuk MBDK dari pabrik atau industri yang sudah berupa kemasan.

“Sedangkan off-trade adalah MBDK yang ada di gerai-gerai minuman. Mana yang akan dikenakan cukai, secara teknis masih dilakukan pembahasan,” kata Akbar.

BACA JUGA: Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Dari sisi penarifan, Akbar menjelaskan akan melihat beberapa referensi yang diterapkan negara lain. Pihaknya juga akan mengacu pada rujukan kementerian terkait untuk mengetahui seberapa besar asupan gula yang cukup sehat.

“Kalau besaran cukai yang dikenakan, pastinya kita tidak akan memberikan beban berat di awal implementasi. Karena, kami juga memperhatikan kondisi industri yang ada,” ujar Akbar menutup keterangannya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru