Tak Hanya Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

pencabulan kapolres ngada
(tangkapan layar )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Putusan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu (22/10/2025).

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak di bawah umur.

Sidang putusan dipimpin tiga orang hakim, yaitu Anak Agung Parnata sebagai ketua, dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi.

Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Polisi Federal Australia (AFP) awal 2025 mengenai video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb.

Investigasi mengungkap keterlibatan AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Baca Juga:

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Tindak pidana berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang. AKBP Fajar juga diduga memproduksi delapan video porno sejak 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap seorang mahasiswi yang berperan membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik