BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Area Taman Nasional Gunung Merapi menjadi lokasi tambang ilegal. Bareskrim Polri berhasil menggerebek tambang beromzet Rp 3 Triliun yang tak berizin itu.
Tambang ilegal itu diketahui berada di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polisi langsung bergerak dan mengamankan lokasi.
Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang.
Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun.
“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Ratusan Lubang Tambang Emas Ditemukan di Gunung Halimun Salak
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
Penambangan ilegal di area Taman Nasional Gunung Merapi tersebut diduga telah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” kata dia.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan. Tambang ilegal itu disebut polisi beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
“Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional. Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
(Anisa Kholifatul Jannah)











