BANDUNG, TERFOPONGMEDIA.ID — Adanya cairan sianida dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat diungkap Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Penyidik Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra Mustaan mengatakan bukti tersebut menjadi salah satu penguat bagi penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).
Oleh karena itu, penyidikan atas dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam melengkapi berkas, Gakkum LHK telah memeriksa para pihak terkait, di antaranya ada dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemilik izin usaha penambangan yang lokasinya digunakan untuk aktivitas tambang TKA China maupun tokoh masyarakat dari Sekotong, Lalu Daryadi alias Miq Dar dan kerabatnya.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal
Prabowo Ungkap Negara Rugi Akibat Tambang Ilegal, Netizen Salfok dengan Gestur Bahlil!
Mustaan mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak lagi di bawah kendali Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, melainkan telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Selanjutnya mereka yang tindaklanjuti, berkasnya juga sudah kita serahkan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Mustaan.
Dia menegaskan pelimpahan perkara tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup turut menyertakan dokumen hasil penyidikan Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
(usamah kustiawan)









