Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat, Pemprov Papua Barat Tolak Perluasan Kelapa Sawit

Perluasan Kelapa Sawit
Ilustrasi (Dok.Perusahaan Kelapa Sawit)
-

Tidak ada video disisipkan.

PAPUA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menempatkan masyarakat adat sebagai penentu utama dalam setiap kebijakan pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan hak ulayat sekaligus upaya menjaga keseimbangan ekologis di Tanah Papua.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat dalam setiap proses pelepasan kawasan hutan. Salah satu syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah adanya persetujuan tertulis dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Papua Barat sudah punya SOP. Setiap rencana pelepasan kawasan hutan wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ujar Jimmy dikutip dari Antara, Senin (5/1/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip dasar dalam tata kelola kehutanan Papua Barat. Pemerintah daerah, kata Jimmy, menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Ia menegaskan, tanpa persetujuan masyarakat adat, pemerintah provinsi tidak akan memproses rekomendasi apa pun. Bahkan, gubernur Papua Barat dipastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan jika aspirasi masyarakat adat tidak terpenuhi.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” tegasnya.

Lebih jauh, Jimmy menjelaskan bahwa sikap tegas tersebut diambil untuk mencegah konflik sosial yang kerap muncul akibat tumpang tindih kepentingan lahan, sekaligus memastikan setiap investasi berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Sejak 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat secara konsisten tidak menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Kebijakan moratorium ini diambil sebagai bagian dari komitmen menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung program nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, terdapat tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon di sektor kehutanan, termasuk strategi penurunan deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan secara lestari. Papua Barat, kata Jimmy, berupaya memastikan kebijakan daerah selaras dengan target nasional tersebut.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit yang ada tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” jelasnya.

Baca Juga:

Buronan Mafia Pajak Kelapa Sawit Berhasil Ditangkap di Sumsel

Sikap kehati-hatian pemerintah daerah ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai setiap rencana perluasan perkebunan sawit di Tanah Papua harus didahului kajian komprehensif yang melibatkan semua aspek.

“Pemerintah wajib melakukan kajian mendalam, bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan, sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” kata Filep.

Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar kawasan produksi, melainkan ruang hidup yang memiliki makna filosofis dan spiritual.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” ujarnya.

Filep juga mengingatkan bahwa karakter ekologis Tanah Papua sangat sensitif. Oleh karena itu, kebijakan investasi berbasis sumber daya alam harus dirancang dengan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk potensi bencana alam seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Menurut Filep, pemerintah pusat perlu memastikan setiap kebijakan nasional terkait sawit di Papua didasarkan pada data dan kajian yang utuh.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi yang kurang lengkap dari tim ahli soal rencana penambahan kebun sawit di Papua,” ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri