PAPUA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menempatkan masyarakat adat sebagai penentu utama dalam setiap kebijakan pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan hak ulayat sekaligus upaya menjaga keseimbangan ekologis di Tanah Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat dalam setiap proses pelepasan kawasan hutan. Salah satu syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah adanya persetujuan tertulis dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Papua Barat sudah punya SOP. Setiap rencana pelepasan kawasan hutan wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ujar Jimmy dikutip dari Antara, Senin (5/1/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip dasar dalam tata kelola kehutanan Papua Barat. Pemerintah daerah, kata Jimmy, menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Ia menegaskan, tanpa persetujuan masyarakat adat, pemerintah provinsi tidak akan memproses rekomendasi apa pun. Bahkan, gubernur Papua Barat dipastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan jika aspirasi masyarakat adat tidak terpenuhi.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” tegasnya.
Lebih jauh, Jimmy menjelaskan bahwa sikap tegas tersebut diambil untuk mencegah konflik sosial yang kerap muncul akibat tumpang tindih kepentingan lahan, sekaligus memastikan setiap investasi berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Sejak 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat secara konsisten tidak menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Kebijakan moratorium ini diambil sebagai bagian dari komitmen menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung program nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, terdapat tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon di sektor kehutanan, termasuk strategi penurunan deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan secara lestari. Papua Barat, kata Jimmy, berupaya memastikan kebijakan daerah selaras dengan target nasional tersebut.
“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit yang ada tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” jelasnya.
Baca Juga:
Buronan Mafia Pajak Kelapa Sawit Berhasil Ditangkap di Sumsel
Sikap kehati-hatian pemerintah daerah ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai setiap rencana perluasan perkebunan sawit di Tanah Papua harus didahului kajian komprehensif yang melibatkan semua aspek.
“Pemerintah wajib melakukan kajian mendalam, bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan, sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” kata Filep.
Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar kawasan produksi, melainkan ruang hidup yang memiliki makna filosofis dan spiritual.
“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” ujarnya.
Filep juga mengingatkan bahwa karakter ekologis Tanah Papua sangat sensitif. Oleh karena itu, kebijakan investasi berbasis sumber daya alam harus dirancang dengan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk potensi bencana alam seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.
Menurut Filep, pemerintah pusat perlu memastikan setiap kebijakan nasional terkait sawit di Papua didasarkan pada data dan kajian yang utuh.
“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi yang kurang lengkap dari tim ahli soal rencana penambahan kebun sawit di Papua,” ucapnya.










