BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tawuran antar dua kelompok yang dikenal dengan nama genk Kampung Burak dan Apel pecah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan peristiwa tersebut menewaskan satu orang.
“Peristiwa itu akibatkan korban satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF (25),” kata Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/9/2025).
Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Jumat (8/8/2025).
Kedua genk yang terlibat sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan tawuran setelah berkomunikasi melalui media sosial, dengan waktu yang ditentukan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian.
Saat kedua kelompok tiba di tempat yang disepakati, bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam peristiwa itu, AF yang merupakan anggota genk Apel terkena serangan senjata tajam dari seorang anggota genk Kampung Burak berinisial HFA.
Serangan tersebut tidak hanya sekali, hingga akhirnya AF berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
“Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung,” jelasnya.
Kusumo menuturkan AF yang berupaya melarikan diri saat itu juga dibantu oleh rekan satu genk nya.
Namun ketika berupaya melarikan diri, AF justru terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia.
“AF bisa melarikan diri. Dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama AF terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah,” tuturnya.
Kusumo menyampaikan pada Selasa (9/8/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Sejumlah tersangka tersebut antara lain HFA, MFA, YR, dan RDP.
Baca Juga:
3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Virdiya/Budis)











