Tawuran Genk di Bekasi Timur Tewaskan Satu Orang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Tawuran Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tawuran antar dua kelompok yang dikenal dengan nama genk Kampung Burak dan Apel pecah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan peristiwa tersebut menewaskan satu orang.

“Peristiwa itu akibatkan korban satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF (25),” kata Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/9/2025).

Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Jumat (8/8/2025).

Kedua genk yang terlibat sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan tawuran setelah berkomunikasi melalui media sosial, dengan waktu yang ditentukan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian.

Saat kedua kelompok tiba di tempat yang disepakati, bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam peristiwa itu, AF yang merupakan anggota genk Apel terkena serangan senjata tajam dari seorang anggota genk Kampung Burak berinisial HFA.

Serangan tersebut tidak hanya sekali, hingga akhirnya AF berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.

“Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung,” jelasnya.

Kusumo menuturkan AF yang berupaya melarikan diri saat itu juga dibantu oleh rekan satu genk nya.
Namun ketika berupaya melarikan diri, AF justru terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia.

“AF bisa melarikan diri. Dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama AF terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah,” tuturnya.

Kusumo menyampaikan pada Selasa (9/8/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Sejumlah tersangka tersebut antara lain HFA, MFA, YR, dan RDP.

Baca Juga:

3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri