Tega, 13 Orang Remaja di Jambi Perkosa Anak di Bawah Umur

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAMBI,TM.ID: Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta mengatakan, total pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur.

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban,” kata dia, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya OGDJ di NTT Dijerat Pasal Berlapis!

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, kata dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya.

Ia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.

Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka 10 disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

2

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

3

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

4

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024

5

Sinopsis Film Bajaj Bajuri, Pernah Dibintangi Mat Solar
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg