Tembak AKP Ulil, Lemkapi Ungkap AKP Dadang Layak Dihukum Berat

[info_penulis_custom]
AKP Dadang Layak di Hukum Berat
Ilustrasi Senjata Api (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai bahwa tersangka kasus penembakan Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar, yakni mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar layak mendapatkan hukuman berat.

“AKP Dadang layak dihukum berat atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan kepada Teropongmedia.id, Jumat (6/12/2024).

Edi mengatakan, selain telah merusak citra institusi polri, Dadang juga telah dikecam masyarakat atas perbuatannya, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri.

“Dadang sudah merusak citra institusi polri dan perbuatannya dikecam masyarakat, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri,” ujarnya.

Edi sangat setuju dengan langkah tegas Kapolri yang meminta tersangka Dadang dihukum dengan berat atas perbuatannya.

Dia juga mendukung langkah Menkopolhukam Budi Gunawan yang meminta agar mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan mengatakan eks Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskabdar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat -beratnya,” kata Budi Gunawan.

Diketahui,mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.