Tembak AKP Ulil, Lemkapi Ungkap AKP Dadang Layak Dihukum Berat

AKP Dadang Layak di Hukum Berat
Ilustrasi Senjata Api (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai bahwa tersangka kasus penembakan Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar, yakni mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar layak mendapatkan hukuman berat.

“AKP Dadang layak dihukum berat atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan kepada Teropongmedia.id, Jumat (6/12/2024).

Edi mengatakan, selain telah merusak citra institusi polri, Dadang juga telah dikecam masyarakat atas perbuatannya, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri.

“Dadang sudah merusak citra institusi polri dan perbuatannya dikecam masyarakat, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri,” ujarnya.

Edi sangat setuju dengan langkah tegas Kapolri yang meminta tersangka Dadang dihukum dengan berat atas perbuatannya.

Dia juga mendukung langkah Menkopolhukam Budi Gunawan yang meminta agar mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan mengatakan eks Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskabdar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat -beratnya,” kata Budi Gunawan.

Diketahui,mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru