BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa kasus penggelapan pajak yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini sedang dalam proses hukum.
Oknum pegawai berinisial IM terbukti melakukan penggelapan pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyatakan bahwa IM telah diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terindikasi melakukan kemplang pajak air tanah.
“Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan,” jelas Gun Gun di Bandung, Minggu (22/9/2024).
Temuan BPK
Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan karena dana tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini juga terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati nilai PAT yang signifikan tidak tercatat.
“Kami sejak lama telah mengimbau wajib pajak untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini merupakan tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegas Gun Gun.
Oknum IM saat ini telah ditahan oleh kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. “Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusaha yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” ucapnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Bapenda mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat imbauan resmi dan media sosial.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi E-Satria.
“Pembayaran bisa dilakukan online, sehingga lebih aman dan transparan,” kata Gun Gun.
BACA JUGA
Tilap Pajak Rp321 Juta, ASN Bapenda Bandung Dipecat Tidak Hormat
Pekerja Hotel dan Resto Bebas Pajak Penghasilan Mulai Oktober 2025, Bisa Untung Rp400 Ribu!
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, mengonfirmasi bahwa pegawai tersebut telah dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk mangkir kerja dalam jangka waktu lama.
Ia mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas.
“Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung melaksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting adalah menjaga integritas dalam seluruh pelaksanaan kegiatan,” pungkas Evi.
(Aak)











