Temuan PPATK, DPR Minta Polisi Usut Tuntas Perputaran Keuangan Ilegal Ivan Sugianto

aktivitas keuangan ilegal ivan sugianto
(Humas Polda Jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR mendesak polisi usut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/11/2024).

Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Ivan Sugianto termasuk seluruh orang tua untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

“Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” tegas Sahroni, seperti dilansir Antara.

Dengan begitu, ia meminta aparat keplisian untuk mengusut tuntas kasus Ivan Sugianto, termasuk temuan PPATK yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan keuangan.

“Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tegas Sahroni.

Berkaca pada kasus Ivan, Sahroni meminta para orang tua dalam mendidik anak-anaknya benar-benar menghindari perundungan atau bullying.

“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

Update Kasus Ivan Sugianto

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru