JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Dugaan tersebut terungkap setelah KPK memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang tidak sesuai dengan profil keuangan seorang hakim.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dugaan Gratifikasi Dinilai Tidak Wajar
Asep menegaskan, aliran dana tersebut dinilai tidak sejalan dengan penghasilan resmi Bambang sebagai pejabat peradilan. Karena itu, KPK menduga kuat dana tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga ini adalah pemberian-pemberian tidak sah,” tegas Asep.
Atas temuan tersebut, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Selain itu, Bambang juga disangkakan melanggar ketentuan pidana lain terkait penyesuaian sanksi korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Terkait Perusahaan Penukaran Valas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumber dugaan gratifikasi tersebut berasal dari PT DMV, yang diketahui merupakan singkatan dari Daha Mulia Valasindo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran valuta asing.
KPK menilai keterlibatan pihak swasta ini penting untuk didalami lebih lanjut guna menelusuri motif dan tujuan pemberian dana kepada aparat peradilan.
OTT Sengketa Lahan di Depok
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk pejabat pengadilan dan pihak swasta. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
- Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya
- Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
- Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma
Baca Juga:
KPK Sita Rp40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai, Pejabat hingga Pengusaha Jadi Tersangka
Pasien Cuci Darah Terlantar Gegara BPJS PBI Nonaktif, Wamensos Minta Dinsos Jemput Bola!
Sorotan terhadap Integritas Peradilan
Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik hakim.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Penelusuran aliran uang menjadi fokus utama untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” kata Asep.
(Dist)











