GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Polsek Cibatu Polres Garut menunjukkan sisi humanis dalam penegakan hukum dengan memberikan pembinaan terhadap dua orang oknum pelajar yang tertangkap tangan menjual minuman keras (miras). Langkah persuasif ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam melalui proses musyawarah.
Kedua remaja tersebut diketahui merupakan siswa sekolah menengah atas asal Kecamatan Sukawening. Alih-alih langsung menempuh jalur pidana berat, pihak kepolisian memilih jalan mediasi agar para pelaku tidak kehilangan masa depan mereka.
Penyelesaian Melalui Musyawarah
Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua pelajar sepakat untuk:
- Mengakui kesalahan mereka di hadapan petugas dan keluarga.
- Menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas jual beli miras di kemudian hari.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pencegahan agar generasi muda tidak terperosok lebih jauh ke dalam tindakan kriminal.
“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintah setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita,” ungkap AKP Amirudin.
Diserahkan Kembali ke Orang Tua
Setelah pembinaan usai, kedua siswa tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Proses serah terima ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sukaluyu dan Perangkat Lingkungan Setempat (Ketua RT dan RW).
Langkah tegas namun edukatif ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama kaum muda, mengenai bahaya peredaran miras. Polsek Cibatu menyatakan akan terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah melalui pendekatan yang solutif bagi masyarakat.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)










