JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan outsourcing menyatakan, tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena berlatar belakang sebagai biduan dangdut.
Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep
Seperti diketahui, pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Dalih Diserahkan ke Sekda
Menurut Asep, dalam pemeriksaan tersebut Fadia menyatakan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada sekretaris daerah. Ia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah.
Namun, argumentasi tersebut dibantah KPK. Lembaga antirasuah menilai alasan tidak memahami hukum bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang berlaku bagi setiap penyelenggara negara.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami prinsip-prinsip good government,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Pengadaan Outsourcing
Profil Fadia Arafiq, Penyanyi Dangdut Jadi Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK
Rekam Jejak dan Konflik Kepentingan
KPK juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut ikut dalam pengadaan di Pekalongan. Fadia disebut telah beberapa kali mendapat peringatan dari jajaran internal terkait potensi konflik tersebut.
“Para pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan itu tidak diindahkan,” kata Asep.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dist)










