JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Telkomsel berinisial NA sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan pihak eksternal dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan KPK dalam menelusuri jejaring aktor dan potensi peran korporasi dalam proyek pengadaan EDC BRI periode 2020–2024, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai perkara tindak pidana korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
KPK sebelumnya mengungkapkan estimasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri serta menetapkan lima tersangka utama.
Baca Juga:
Dalami Korupsi Pejabat Pajak, KPK Periksa KSO Summarecon
Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan TI BRI sekaligus eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta dua pihak swasta yakni Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi).
Pemeriksaan terhadap saksi dari Telkomsel ini dinilai sebagai bagian dari upaya KPK memperdalam konstruksi perkara, khususnya dalam memetakan alur kerja sama, relasi bisnis, serta kemungkinan peran pihak-pihak pendukung proyek pengadaan EDC tersebut.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh aktor, mekanisme, dan aliran keuntungan dalam proyek yang disebut sebagai salah satu pengadaan strategis terbesar di sektor perbankan nasional dalam beberapa tahun terakhir.











