JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan serius di balik pesatnya tren olahraga padel di ibu kota. Dari total 397 lapangan yang tersebar, sebanyak 185 unit tercatat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias ilegal.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan data tersebut berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026.
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujarnya.
Pertumbuhan Pesat, Kepatuhan Tertinggal
Pemprov mengakui bisnis lapangan padel di Jakarta tumbuh sangat cepat. Namun, laju ekspansi itu tidak sepenuhnya diikuti kepatuhan perizinan.
Dari 397 lapangan yang ada, baru 212 bangunan yang telah melengkapi dokumen PBG. Padahal, dokumen ini merupakan syarat dasar sebelum pengelola dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegas Vera.
Pramono Anung Siapkan Sanksi Berlapis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlarut.
Pemprov telah menyiapkan langkah represif bertahap, mulai dari:
- penghentian kegiatan,
- pencabutan izin usaha,
- hingga pembongkaran bangunan.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” tegas Pramono.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Resmi Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Dihentikan!
Aturan Baru Diperketat
Ke depan, pembangunan lapangan padel baru wajib memenuhi sejumlah prasyarat ketat, antara lain:
- izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,
- larangan berdiri di atas aset Pemda,
- larangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH),
- serta pembatasan di kawasan permukiman padat.
Untuk lapangan yang sudah berizin di area perumahan, Pemprov menetapkan batas operasional maksimal pukul 20.00 WIB sebagai respons atas keluhan kebisingan warga.
Temuan ratusan lapangan tanpa izin menjadi alarm bagi pengelola bisnis olahraga yang sedang naik daun ini. Pemprov DKI memberi sinyal jelas: pertumbuhan industri boleh cepat, tetapi kepatuhan regulasi tidak bisa ditawar.
(Dist)











