JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan terkait hilangnya konten dari akun Instagram Instagram milik Magdalene.
Konten tersebut berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Aduan Masyarakat Jadi Dasar Tindakan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah pembatasan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang menilai adanya potensi disinformasi dan muatan provokatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Pemerintah Klaim Tetap Hormati Kebebasan Pers
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan menjaga kualitas informasi di ruang digital.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun juga bertanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak menyesatkan,” kata Alexander.
Konten Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik
Berdasarkan hasil analisis, Komdigi menilai konten tersebut menggunakan narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Konten itu juga disebut dapat memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara.
Akun Tidak Terdaftar sebagai Media Resmi
Komdigi juga menyoroti status akun Instagram Magdalene yang disebut tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan konten.
Magdalene dan Koalisi Sipil Protes
Di sisi lain, Magdalene bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan keberatan atas pembatasan tersebut.
Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan LBH Pers menilai langkah Komdigi sebagai bentuk pembatasan karya jurnalistik.
Baca Juga:
Tiga Pekan Pasca Teror, Andrie Yunus Sampaikan Pesan dari Ruang Perawatan Intensif
Konten yang dibatasi merupakan bagian dari liputan investigasi terkait kasus Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.
Magdalene menyebut pembatasan terjadi setelah adanya permintaan dari Komdigi, yang kemudian membuat konten tidak lagi dapat diakses publik.
Meski polemik mencuat, Komdigi menyatakan terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pers.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi di ruang digital.
(Dist)











