Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol

Bunga Monopoli Utang Pinjol
Ilustrasi-Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol (pentarukkp)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga pinjaman online atau pinjol.

Dalam hal ini KPPU menemukan dugaan monopoli bunga pinjaman online (pinjol).

Menyikapi hal tersebut, KPPU membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan.

BACA JUGA : OJK Ingatkan Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lebih lanjutt, Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gopprera.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal uu yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pinjol dan bunganya tengah disorot belakangan ini. Sorotan tersebut terkait kasus dugaan bunuh diri peminjam AdaKami usai diteror debt collector (DC) hingga dibombardir order fiktif via aplikasi pesan antar makanan online.

Kasus tersebut viral di media sosial sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 4 arahan khusus untuk AdaKami.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru