BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, melansir Antara, Senin (10/11/2025).
Purbaya pun menekankan bahwa langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, nanti ada suatu saat, mungkin berapa tahun lagi, bisa mencapai 8 persen. Yang jelas, tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun depan bisa lebih cepat lagi. Nanti, tahun keempat kita tunggu, kita kira tahun 6-7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana,” ujarnya.
Baca Juga:
BI Buka Suara Terkait Redenominasi, Pastikan Implementasi Perhatikan Stabilitas Ekonomi
Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 pada 2027
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya mengedukasi generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi dan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan Indonesia.
“Jadi, mahasiswa, kita edukasi sedikit, apa sih yang dikerjakan oleh pemerintah dan kenapa mereka harus optimis. Dan apa langkah-langkah saya untuk memastikan tadi, percepatan ekonomi betul-betul terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya berencana untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang merubah Rp1.000 menjadi Rp1 atau dikenal dengan redenominasi. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Pemerintah pun tengah mempersiapkan rencana tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menjelaskan alasan perlunya RUU Redenominasi ini untuk dituntaskan, setelah sebelumnya telah sempat dibahas sejak 2013 lalu.
(Raidi/Budis)











