Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL

Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Fraksi NasDem di DPR akui sempat menerima bantuan uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Hal tersebut disampaikan, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Sahroni menyebut pihaknya menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk bantuan bencana alam.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni melansir CNNIndonesia, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Korupsi SYL ke Partai

Sahroni mengaku tidak mengetahui persis sumber dana yang diberikan SYL. Menurutnya, bantuan serupa memang lumrah diberikan, termasuk oleh anggota DPR dari NasDem.

Lebih lanjut Sahroni mengaku menyerahkan lanjutan masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mana tau itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu ke KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023) malam.

Selain dia, ada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengaku akan mendalami kemungkinan uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis