Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Aju Banding

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHSISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya tidak bersalah dan tidak memiliki niat merugikan negara.

“Dia meyakini tidak melakukan kesalahan dan tidak ada kerugian negara,” ujar Ari, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, perkara yang menjerat Tom semestinya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan pada Jumat (18/7) lalu. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan pabrik swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN. Meski demikian, Tom tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut,” kata hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghormati langkah banding yang diambil Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Banding adalah hak terdakwa. Jika penasihat hukum banding, jaksa juga akan menyiapkan memori banding dan kontra memorinya,” ucap Anang.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil korupsi, hakim menilai unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis nasional terkait impor pangan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui upaya banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Penulis: 

Adrian Bhadrakara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Rilis Inovasi Baru, Google Lens Bisa Jawab Pertanyaan Video!

2

Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia

3

4

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

5

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg