Tiga Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

bangunan ponpes di sidoarjo ambruk-7
(instagram/info jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus gedung ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur sudah tiga pekan berlalu. Namun polisi belum menetapkan tersangka yang diduga bersalah dalam tragedi ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast sebelumnya mengatakan, Polda Jatim tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny ini.

“Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10/2025).

Polda Jatim tidak ingin terburu-buru dalam memanggil dan memeriksa para saksi karena sebagian di antaranya merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih dalam suasana berduka.

Jules juga sempat mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara berjenjang. Namun ia tidak bisa menyebut secara spesifik siapa saja yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (14/10/2025) malam.

Kapolda Tegaskan Ada Unsur Pidana

Di sisi lain, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dengan tegas mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung tiga lantai ini.

Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut karena kegagalan konstruksi.

“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Nanang menyebut, langkah-langkah penegakkan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Empat Pasal Menanti

Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.

Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,

“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.

Janji Bertindak Transparan

Nanang mengatakan kepolisian akan objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta orang yang bertanggung jawab dalam tragedi ini harus melepaskan embel-embel status sosialnya.

Siapapun dia, posisinya adalah sama di mata hukum. Termasuk kiai atau pengasuh pesantren.

“Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun [status sosial] yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu,” kata Nanang.

Ia pun mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya.

“Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” ucap dia.

Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9/2025) sore.

Baca Juga:

Polisi Bakal Periksa Keluarga Korban Tragedi Al Khoziny Sebagai Saksi

Ajaib! Begini Kondisi Jenazah Para Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Menurut Tim DVI

Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.

Hingga akhir pencarian dan identifikasi, Selasa (7/10/2025), korban tragedi Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, dan 63 meninggal dunia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri