Tiket Konser Coldplay Tak Kena PPN, kok Bisa?

[info_penulis_custom]
coldplay
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.

Secara prinsip, kata DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupun sebaliknya. Tujuannya agar tidak ada pemajakan berganda.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP, melansir IDN.

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP.

Berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Mengacu pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

“Artinya Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis DJP.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

“Dari ketentuan ini dapat ditarik benang merah bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tambah DJP.

BACA JUGA: Heboh Netizen Pergoki Desta Diduga Kencan dengan Cewe di Bioskop

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.